Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua tersangka berinisial NS (50) dan RS (58) berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan satu tersangka berinisial PS (59) merupakan pensiunan BPN.
"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tersangka NS saat ini menjabat sebagai kepala kantor BPN Palembang Kota.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sedangkan RS menjabat sebagai Kasie Survey pada kantor BPN Bandung Barat. Yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
"Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten," ujar Hengki.
Hengki mengatakan sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS.
"Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali," kata Hengki.
Modus baru mafia tanah
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkap adanya modus baru yang dilakukan sindikat mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan.
"Selama ini modus mafia tanah yang sering disampaikan oleh itu pada proses pengalihan tetapi hingga saat ini adalah proses penerbitan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi usai penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Hengki, modus baru mafia tanah ini yang pertama adalah proses pengalihan mafia tanah yang diakui proses penerbitan serta melibatkan beberapa instansi ternama bahkan pejabat BPN.
Adapun modus para oknum mafia tanah lainnya, yakni mengubah identitas data yuridis korban menjadi milik orang lain dan bisa merebut tanah yang bukan haknya dengan data palsu.
Selain itu, ada juga lokasi yang sudah bersertifikat dibuat pembanding dan menggunakan modus paling canggih yakni ilegal akses yang berhasil ditembus para mafia.
Lebih lanjut, Hengki menyayangkan banyak masyarakat yang belum sadar menjadi korban. Bahkan pihaknya menemukan data dari tiga tahun lalu yang ternyata belum diserahkan.
Disebutkan Hengki, korban modus operandi mafia tanah ini mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat. Sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat malah terhambat karena oknum tak bertanggung jawab.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta pihak berwenang lainnya untuk memberantas hal tersebut.
Hengki menyebutkan Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan yang bersifat berkesinambungan untuk menuntaskan mafia tanah dan membantu para korban.
"Sifat penyidikan kami berkesinambungan, sampai dengan menuntaskan mafia tanah ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden, perangi mafia tanah," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga orang pejabat BPN terkait mafia tanah