Baubau (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton untuk melindungi petugas Sensus Penduduk 2020 lanjutan selama periode 2022.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Senin, menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan di kantor BPS Buton tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi seluruh petugas sensus penduduk yang akan melaksanakan tugasnya di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Kepala BPS Kabupaten Buton Zablin mengatakan kerja sama itu untuk memastikan perlindungan bagi setiap petugas sensus dapat berjalan terus menerus.
“Harapan kami perlindungan terhadap petugas sensus tersebut dapat berjalan kontinyu secara terus menerus, karena kami memiliki banyak agenda survei yang membutuhkan tenaga mereka," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab selain untuk memastikan survei dapat berjalan lancar, juga memastikan setiap petugas memiliki perlindungan diri.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama tersebut, petugas sensus yang tersebar di Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah yang akan terlindungi sebanyak 170 orang.
“Kami sangat mengapresiasi atas kerja sama yang telah diteken hari ini. Karena kami bersama dengan BPS Kabupaten Buton hari ini telah memastikan terlindunginya petugas sensus yang akan bertugas di 3 kabupaten tersebut. Keseluruhan petugas tersebut terdaftar ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tuturnya.
Irsan menambahkan bahwa pihaknya juga berharap kerja sama yang baik itu dapat terus berjalan. Bahkan pihaknya dapat terus dilibatkan dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap petugas sensus.