Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengajak peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Muhamad Haliq Assam di Andoolo, Rabu, menyampaikan bahwa Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," katanya.
Ia mengatakan untuk kategori peserta yang dapat mengajukan klaim JHT salah satunya adalah mencapai usia 56 tahun.
"Inilah yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dengan usia 56 tahun, misalnya untuk modal usaha memasuki masa pensiun, dan peserta usia 56 tahun yang telah mengajukan klaim JHT, dia tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja," ujarnya.
Lanjut dia, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,
Ia juga mengatakan selain itu bisa melalui website.https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan yang lebih mudah lagi klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan saldo JHT di bawah 10 juta rupiah.
"Di Konawe Selatan sendiri kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan berada di Jalan Poros Andoolo – Kendari tepatnya berada di dekat SPBU Andoolo, sehingga selain melalui website maupun aplikasi JMO, peserta dapat mengunjungi kantor tersebut untuk mengajukan Klaim JHT ataupun layanan-layanan lainnya," katanya
"Saya berharap agar penerima JHT bisa memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kehidupan sehari hari," harap Haliq.