Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C, menyita sebanyak 1.234.860 batang rokok ilegal selama periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja di Kendari, Minggu, mengatakan barang bukti rokok ilegal tersebut ditemukan dari hasil operasi pasar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara.
"Dari Januari sampai dengan April 2022, kami sudah melakukan 57 penindakan rokok ilegal dengan total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita 1.234.860 batang," katanya.
Dia menyampaikan jutaan batang rokok ilegal tersebut ditemukan saat operasi pasar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kendari.
"Rokok ilegal itu ditemukan dari berbagai daerah di Sultra ada di (Kota) Kendari, (Kabupaten) Konawe, Kolaka, Buton, dan (Kota) Baubau," ujar dia.
Dia menyebutkan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp1.030.978.000.
"Untuk pelaku, sudah ada yang diproses hukum, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," ucap dia.
Ia menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait di kabupaten/kota dalam melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi pasar, kata dia, pihaknya melakukan sosialisasi untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal.
Operasi Pasar Bea Cukai Kendari rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.