Makassar (ANTARA) - Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar hingga awal April 2022 belum membuka penerbangan dengan rute internasional karena belum masuk salah satu provinsi yang bisa menerima maupun melaksanakan perjalanan luar negeri.
Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto di Makassar, Senin, mengatakan, beberapa daerah di Indonesia sudah memulai penerbangan dengan rute internasionalnya, tetapi di Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau kami di Bandara Hasanuddin Makassar itu belum membuka rute penerbangan internasional dan kita juga masih menunggu petunjuk pusat," ujarnya.
Dia mengatakan ketentuan untuk membuka penerbangan internasional di masa pandemi COVID-19 ini ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Sebelumnya, GM Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi mengatakan, aturan dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 terkait syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga mempengaruhi penerbangan.
Beberapa diantaranya yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen.
Kemudian PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test (RT) PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus yang tidak bisa divaksin itu persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Sementara PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ucap Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin.
Selain aturan tersebut, ada peraturan tambahan yakni penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.
Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
"Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan covid masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambahnya.