Baubau (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Baubau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait Perlindungan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buton Utara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Baubau, seluruh OPD, PPK, Gapensi, dan HIPMI Kabupaten Buton Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim mengapresiasi atas peran aktifnya BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan bagi pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah daerah itu.
“Peranan BPJAMSOSTEK sangat membantu dalam rangka memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Non ASN di Kabupaten Buton Utara. Alhamdulillah di tahun 2022 ini seluruh Non ASN di Kabupaten Buton Utara akan mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK," tutur Muh. Hardhy Muslim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau.
Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan percepatan perlindungan dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan BPJAMSOSTEK Cabang Baubau terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Non ASN.
“Hal ini menjadi salah satu cara negara hadir dalam memberikan perhatiannya kepada tenaga kerja yang berada di sekitar kita semua, tapi selama ini belum ada perlindungannya,” Lanjut Hardhy.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Baubau, Bobby Harun mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“BPJAMSOSTEK siap meningkatkan pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi peserta di Kabupaten Buton Utara. Salah satunya kami sudah kerjasama dengan RSUD Buton Utara, sehingga peserta kami yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung segera ditangani untuk mendapatkan pelayanan tanpa dikenai biaya seperserpun,” ungkap Bobby dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman mengungkapkan bahwa setelah Cakupan coverage kepesertaan aparatur desa Buton Utara telah mencapai 100 persen, selanjutnya di tahun ini akan terlaksana pula perlindungan bagi tenaga Non ASN di Kabupaten Buton Utara.
“Kami sangat mengapresiasi atas langkah yang telah diambil Kabupaten Buton Utara dalam melindungi seluruh pegawai Non ASN ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Harapan kami kedepannya, agar Kabupaten/Kota lain yang ada di Sulawesi Tenggara dapat mengikuti langkah yang telah diambil Kabupaten Buton Utara dalam melindungi seluruh pegawai Non ASN-nya ke dalam Perlindungan BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.