Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adita menyampaikan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," ujarnya.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Adapun dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” pungkas Adita.
Berita Terkait
![Kemenhub uji sepeda motor listrik konversi](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/12/07/14196349-1C83-42B6-A3A4-48B8F82C7ADC.jpeg)
Kemenhub uji sepeda motor listrik konversi
Sabtu, 7 Desember 2024 23:41
![Kemenhub sediakan motor gratis Natal 2024, cek cara daftarnya](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/19/CB869B8E-4501-4812-A256-D6DCC5BD2C2F.jpeg)
Kemenhub sediakan motor gratis Natal 2024, cek cara daftarnya
Sabtu, 7 Desember 2024 15:10
![Kemenhub RI siapkan kebijakan strategis untuk angkutan Natal-tahun baru](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/26/perawatan-lokomotif-madiun-261124-sis-1.jpg)
Kemenhub RI siapkan kebijakan strategis untuk angkutan Natal-tahun baru
Rabu, 4 Desember 2024 15:46
![Menhub katakan Kolaborasi lintas pihak wujudkan penurunan harga tiket pesawat](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/12/03/51C5F041-8606-46F2-BBBB-92EAAB997E5A.jpeg)
Menhub katakan Kolaborasi lintas pihak wujudkan penurunan harga tiket pesawat
Rabu, 4 Desember 2024 7:46
![KPK kembali memanggil Kepala Biro LPPBMN Kemenhub](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/15/1000116713.jpg)
KPK kembali memanggil Kepala Biro LPPBMN Kemenhub
Selasa, 3 Desember 2024 17:16
![Menhub: Simpul transportasi siap hadapi lonjakan penumpang Natal dan tahun baru](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/12/01/E0E60542-25A3-4F05-B195-D17744519E1E.jpeg)
Menhub: Simpul transportasi siap hadapi lonjakan penumpang Natal dan tahun baru
Minggu, 1 Desember 2024 12:48
![Indonesia hadiri SIdang Dewan IMO ke-133 London Inggris](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/22/DELEGASIIMO.jpg)
Indonesia hadiri SIdang Dewan IMO ke-133 London Inggris
Jumat, 22 November 2024 17:24
![Kemenhub bagikan E-Pas Kecil, SKK dan jaket keselamatan nelayan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/21/LIFEJAKET.jpg)
Kemenhub bagikan E-Pas Kecil, SKK dan jaket keselamatan nelayan
Kamis, 21 November 2024 12:31