Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi kepada Polresta Kendari untuk menangani dugaan pengendalian jaringan narkoba yang diduga melibatkan narapidana di lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Rabu mengatakan pihaknya telah menyambangi Kantor Polresta Kendari dalam rangka membangun sinergi antar instansi aparat penegak hukum (APH) sebagai komitmen bersama memberantas peredaran gelap narkoba.
"Lapas Kelas IIA Kendari kembali menjadi pemberitaan lantaran diduga seorang narapidana di dalamnya terlibat jaringan peredaran narkoba, terkait hal ini saya mengunjungi Wakapolresta Kendari (Kompol M Alwi) dalam rangka koordinasi sebagai bentuk sinergi dalam berantas jaringan peredaran narkoba," katanya.
Sebelumnya, Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AB (30) pada 21 Februari 2022 lalu karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di daerah tersebut, yang dirilis pada Selasa (1/3).
Tersangka berdalih mendapatkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari bernama BOS.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Samad langsung melakukan pengecekan nama di data warga binaan pada Selasa (1/3), termasuk melakukan pemeriksaan mendadak di setiap blok dan kamar warga binaan.
Namun, dia mengaku pihaknya tidak menemukan nama BOS maupun alat komunikasi saat dilakukan penggeledahan mendadak secara keseluruhan di blok warga binaan.
Dia menyatakan telah berupaya agar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana tidak lagi terjadi, sebab di dalam blok hunian narapidana telah dipasangi alat pengacau sinyal handphone yang selalu aktif 24 jam.
Selain itu pemeriksaan barang titipan diperketat dan penggeledahan kamar hunian narapidana rutin dilakukan sebagai tindakan antisipasi gangguan keamanan.
"Langkah-langkah tersebut merupakan komitmen Lapas Kendari bersama jajaran untuk berantas peredaran narkoba," ujar Samad.
Ia menambahkan bahwa pengalaman di waktu yang lalu beberapa pengungkapan kasus narkoba ada yang sengaja menyebut keterlibatan narapidana di Lapas Kendari untuk mengalihkan penyelidikan
"Sering kali para tersangka ketika ditangkap mengaku memperoleh barang dari narapidana, namun menyebutkan nama yang justru tidak ada didaftar penghuni Lapas," tegas Samad.
Untuk itu, menurut Samad, perlu koordinasi yang baik antar APH untuk memutus jaringan peredaran narkoba.
Dia mengaku, apabila ada narapidana yang terbukti terlibat peredaran gelap narkoba pihaknya siap memfasilitasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menyerahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.