Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut kasus tindak pidana narkoba mendominasi narapidana mencapai 439 dari total 715 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Setelah kita menerima warga binaan dari Rutan Kendari 26 orang, jadi jumlahnya per hari ini penghuni lapas Kendari menjadi 715 didominasi kasus Narkoba 439 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama melalui telepon di Kendari, Ahad.
Dia menyebut, warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lapas Kendari selain kasus narkoba juga kasus pidana umum mencapai 200-an dan kasus tindak pidana dan korupsi mencapai 34 orang.
Samad menjelaskan, dalam membina warga binaan atau narapidana di Lapas Kendari lebih mengutamakan pembinaan kerohanian sehingga mereka bisa bertobat dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menghirup udara bebas nantinya.
"Di dalam itu yang jelas kami lebih mengutamakan pembinaan kerohanian, keagamaan seperti belajar mengaji dan belajar shalat bagi umat Muslim. Itu yang paling utama," jelas dia.
Selain pembinaan kerohanian, Lapas Kelas IIA Kendari juga memberikan pelatihan keterampilan narapidana dengan tujuan ketika keluar dari lapas mereka bisa menggunakan keterampilan tersebut.
"Di samping itu juga ada pembinaan keterampilan, kami menggandeng Dinas Pertanian seperti pembuatan hidroponik, Dinas Kelautan budidaya ikan, dan lainnya," beber Samad.
Ia mengaku pihaknya terus bersinergi bersama BNN dalam melakukan rehabilitasi kepada warga binaan khusus napi kasus narkoba. Bahkan sebelum adanya program rehabilitasi dari pusat, pihaknya telah bekerja sama dengan BNN setempat.
"Rehabilitasi perlu dilakukan kepada warga binaan agar setelah mereka kembali ke masyarakat nanti yang kembali menjadi pengedar dan bisa menjalankan ke kehidupan normal serta tidak ada lagi orang yang mengucilkan mereka," kata Samad