Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua pria paruh baya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Sabtu mengatakan pihaknya melakukan penangkapan dua pria paruh baya berinisil LOI (42) dan F (52) di lokasi yang berbeda.
"Tersangka LOI ditangkap di Kendari pada Kamis (24/2) pukul 23.00 Wita di Kendari Jalan D.I. Panjaitan, lorong Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sedangkan tersangka F ditangkap sehari kemudian di Desa Lebo Jaya, Lorang Perkebunan Kakao, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan," katanya.
Dia menyebut, dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menyita barang bukti seberat 26,74 gram.
Dari penangkapan tersangka LOI tim menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket kecil dengan berat brutto 15,95 gram.
"Sedangkan di tangan tersangka F tim menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket seberat 11,15 gram," jelas dia.
Eka mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda.
"Para tersangka pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dan barang ditempelkan," ungkap dia.
Saat ini kedua tersangka serta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.