Kendari (ANTARA) - Direktur Pemberitaan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Akhmad Munir menyebutkan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan pihaknya adalah sebagai upaya untuk membangun ekosistem pers di Tanah Air yang lebih baik.
"Teman-teman semua yang mengikuti uji kompetensi hari ini adalah dalam rangka turut membangun ekosistem pers itu sendiri. Semakin banyak wartawan di Indonesia mengkuti uji kompetensi, maka semakin memiliki potensi besar untuk mendorong percepatan terjadinya ekosistem pers Indonesia yang sehat dan baik," ujarnya, dalam memberikan sambutan pada kegiatan Uji Kompetensi Wartawan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perum LKBN ANTARA, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.
Pelaksanaan UKW yang digelar Perum LKBN ANTARA sehari setelah puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) itu dijadwalkan dilaksanakan selama dua hari (10-11/2). Sebanyak 22 peserta dari berbagai media mengikuti baik jenjang muda sebanyak 12 orang, madya satu 6 orang, dan tingkat utama satu kelas 4 orang.
Pendaftaran peserta uji kompetensi dibuka untuk sebanyak 38 orang dari ketiga kelas itu. Namun, dalam proses verifikasi berkas peserta maupun tes antigen Covid-19 sebelum kegiatan dimulai terdapat beberapa calon peserta yang terpaksa tidak bisa ikut.
Munir mengatakan, bahwa Dewan Pers sekarang ini bersama-sama dengan seluruh insan pers termasuk Antara sedang berupaya sangat keras bagaimana membangun ekosistem pers Indonesia yang lebih sehat. Apalagi pers sekarang ini dalam kondisi yang sedang terdistorsi sangat berat.
"Apa yang membuat pers menjadi terdistorsi itu, pertama dengan tumbuh lahirnya media-media baru yang disebut tadi ada media abal-abal, ada wartawan bodrek, dan seterusnya, yang pada intinya media dan wartawan itu tidak menjalankan profesi wartawannya dengan profesional," ujarnya.
Maka itu, kata dia, saat ini LKBN ANTARA, PWI, AJI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia berlomba-lomba didorong untuk menggelar uji kompetensi agar wartawan-wartawan yang ada didalam anggota PWI, AJI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia itu memiliki sertifikat wartawan.
"Jadi harapan kami agar upaya kami bersama teman-teman LKBN ANTARA Biro Sultra dengan teman-teman semua membangun ekosistem pers Indonesia khususnya di Kendari adalah maksud untuk menjadikan teman-teman menjadi lebih baik," tuturnya.
Ia mengatakan, kegiatan uji kompetensi tersebut diadakan merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang dimiliki LKBN ANTARA, karena ANTARA sejak tahun 2007 masuk menjadi kelurga besar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga salah satu program yang diwajibkan adalah tanggungjawab sosial itu.
"Kalau dulu itu CSR di swasta, kalau di Kementerian BUMN itu tanggungjawab sosial. Kenapa Antara memilih melakukan uji kompetensi?, karena Antara sebagai lembaga kantor berita nasional milik negara, sehingga Antara merasa dan wajib melakukan membangun komunitas atau ekosistem pers di Indonesia yang lebih baik. Dan ini seiring dengan program Dewan Pers," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, di dalam Peraturan Dewan Pers dimuat mulai dari filosofi tentang dan pentingnya uji kompetensi sampai materi uji kompetensi dalam tiga kelompok yakni muda, madya, dan utama. Pelaksanaan UKW mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers tentang Sertifikasi Kompetensi
"Mengikuti UKW membuat wartawan memiliki kesadaran bahwa dia bekerja untuk kepentingan publik dan bukan kepentingan media tempatnya mencari makan. Pemahaman atas tugas fungsi media membuat wartawan tahu bahwa dia adalah alat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, alat masyarakat untuk melakukan kontrol kinerja, untuk mengedukasi masyarakat," ujarnya.
Uji kompetensi, kata dia, adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Ia pun mengatakan, bahwa kompetensi wartawan mencakup tiga hal yakni kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan, yang harus diujikan agar seseorang dapat dikatakan kompeten.
Peserta uji adalah wartawan yang sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia. Sedang penguji adalah wartawan utama yang ditunjuk lembaga uji dengan telah mengikuti ToT dan magang tiga kali.
Kata dia pula, pada saat ini untuk menunjukkan profesionalismenya, profesi apapun sudah melakukan sertifikasi. Sertifikat menjadi alat ukur yang bersifat global untuk semua bidang pekerjaan.
"Sertifikat dijadikan patokan, bahkan untuk mendapatkan pekerjaan di semua sektor. Untuk boleh memotret dari gedung tinggi Anda harus punya sertifikatnya, misalnya. Sehingga terasa aneh kalau ada yang masih mempertanyakan untuk apa sih ikut uji kompetensi. Merasa kompeten, pintar, mampu, dari ukuran sendiri, sudah ketinggalan zaman," katanya.