Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya kepada masyarakat.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya di Kendari, Kamis mengatakan bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto, melainkan dilakukan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"OJK melarang lembaga jasa keuangan memasarkan produk aset Kripto karena aset Kripto ini bukan bagian dari produk jasa keuangan. Dan aset Kripto bukan di bawah pengawasan dan pengaturan OJK," katanya.
Arjaya menjelaskan, aset Kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham terhadap risikonya.
Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset Kripto yang saat ini sedang marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang investasi yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan penggunanya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi aset Kripto dengan keuntungan tetap karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kita berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap aset Kripto ini. Masyarakat harus lebih mengerti seperti kalau mau berinvestasi di aset Kripto ini ada dua hal yang perlu diketahui yang pertama adalah daftar pedagang ini harus terdaftar di Bappebti, kedua aset kripto nya itu sendiri harus terdaftar di Bappebti," demikian Arjaya.
Berita Terkait
OJK Sultra sebut aduan pinjol meningkat jelang lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 21:30
OJK Sultra minta perbankan cek ATM secara periodik jelang libur Idul Fitri
Sabtu, 23 Maret 2024 22:00
Dinas Koperasi Sultra dan OJK diskusi soal pengalihan pengawasan koperasi
Selasa, 13 Februari 2024 12:21
OJK minta Perbankan blokir 85 rekening minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:33
OJK luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Selasa, 12 Desember 2023 15:34
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
OJK Sulawesi Tenggara terima 788 pengaduan konsumen periode Januari-Oktober 2023
Kamis, 7 Desember 2023 11:01
OJK Sultra tingkatkan literasi keuangan di Desa Lambusa Konawe Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 15:26