Kendari (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan terkait biaya tes polymerase chain reaction (PCR) mengikuti ketentuan dari Kementerian Kesehatan yakni sebesar Rp300 ribu khusus di luar Jawa-Bali.
"Kita mengikuti sesuai dengan aturan Menkes pada saat ada pengumuman 27 Oktober malam, besoknya kita sudah berlakukan untuk PCR itu tanggal 28 Oktober, tarif baru sesuai aturannya itu Rp300 ribu per satu kali periksa," kata Humas RSUP Bahteramas Sultra, Masyita di Kendari, Selasa.
Dia menyampaikan, saat ini tarif pemerisaan PCR di RSUP tersebut turun dari yang sebelumnya sebesar Rp525 ribu.
Setelah adanya ketetapan pemerintah terkait penurunan tarif tes PCR, permintaan tes PCR di RSUP tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan harinya.
Peningkatan ini disebabkan oleh semakin banyaknya warga Sultra yang hendak melakukan perjalanan keluar kota, khususnya pulau Jawa-Bali.
Selain itu, penurunan tarif PCR yang ditetapkan oleh pemerintah sejak 28 Oktober 2021dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya warga untuk melakukan tes PCR
Guna menghindari penumpukan, pihak rumah sakit tersebut melakukan pembatasan pemeriksaan dengan hanya melayani 100 orang per harinya.