Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
Berita Terkait
Polri selidiki 12 senjata api di rumah Mentan Yasin Limpo
Selasa, 3 Oktober 2023 16:56
KPK menemukan senjata api saat geledah rumah dinas Menteri Pertanian
Jumat, 29 September 2023 19:41
Bareskrim Polri periksa penyanyi Nindy Ayunda terkait penyembunyian Dito Mahendra
Selasa, 23 Mei 2023 14:00
Bareskrim Polri tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan senjata api ilegal
Rabu, 10 Mei 2023 14:31
Paspampres menjelaskan kronologi perempuan bersenjata api dekati istana
Selasa, 25 Oktober 2022 13:37
Penembakan Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati tidak profesional kelola senjata api dinas
Kamis, 8 September 2022 21:10
Polisi temukan bahan peledak dan senjata api di Asia Afrika Bandung
Selasa, 7 Juni 2022 0:06
Polda Sulawesi Utara ungkap penyelundupan sejumlah senjata api ilegal
Jumat, 20 Mei 2022 21:50