Kendari (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Regional III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) mensosialisasikan penjaminan keamanan uang kepada setiap nasabah yang menabung di bank.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua Fuad Zaen saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut diberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui peran penting dan fungsi hadirnya LPS untuk menjamin keamanan uang para nasabah bank.
"Karena belum lama ini ada 3 kantor perwakilan LPS yang terbentuk, yaitu Medan, Surabaya, dan Makassar atau LPS III meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua atau Sulampua. Kami berkantor di Makassar dan ini perlu kita sosialisasikan terkait tugas dan fungsinya," kata Fuad.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal LPS berdiri pada 2004 melalui UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.
Hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan dan turut serta aktif menjaga stabilitas keuangan.
"Sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya tapi mungkin akan mulai diberlakukan pada 2028," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III Sulampua Dadi Hermawan menyampaikan bahwa LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data 2024, jumlah bank peserta penjaminan di LPS di Sultra ada total 16 bank, satu bank umum dan 15 BPR.
"Total rekening yang dijamin penuh sebesar 5,06 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening di Sultra," sebut Dadi.
Ia mengungkapkan bahwa syarat penjaminan simpanan LPS ada tiga yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kemudian tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (Bank umum 4,25 persen dan BPR 6,75 persen). Lalu terakhir tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.
"Kalau OJK mengawasi perbankan yang sehat, kami mengawasi bank yang tergolong sakit. Jadi ketika bank nya dinyatakan bank dalam resolusi (BDR) maka OJK akan menyerahkannya ke kami. Kami nanti yang akan melihat apakah bank ini akan di selamatkan, diberikan ke investor atau terakhir ditutup atau liquidasi," ucap Dadi.
Khusus di Sultra, LPS telah menutup atau liquidasi dua bank, antara lain yaitu PT BPR Mustika Utama Raha pada 2011 dan BPR Mustika Utama Kolaka pada 2016.
"Jadi ketika bank itu dinyatakan BDR kami akan carikan investor dulu selama 1 minggu jika selama itu tidak ada maka baru diputuskan bank ini harus dicabut izinnya atau dibantu dana, tapi rata-rata di tutup atau liquidasi," jelasnya.