Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meminta petugas penegakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 skala mikro di daerah itu agar dilakukan secara persuasif.
Ketua DPRD Kendari Subhan di Kendari, Senin, mengatakan adanya perpanjangan PPKM dua kali sesuai instruksi pemerintah pusat dibutuhkan upaya pendekatan secara humanis sehingga masyarakat dapat memahaminya.
"Cara humanis yang dimaksud adalah selalu memberikan edukasi kepada masyarakat yang melanggar perpanjangan PPKM Mikro," katanya.
PPKM skala mikro yang dilaksanakan di Kota Kendari mulai 6 sampai 20 Juli 2021 diperpanjang lima hari mulai dari 21 sampai 25 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Pemerintah pusat kemudian kembali memperpanjang PPKM skala mikro dimuali 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, termasuk di Kota Kendari.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Imendagri Nomor Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Perpanjang PPKM skala mikro ini tentu membuat sebagian ekonomi masyarakat semakin terpuruk, oleh karena itu Subhan berharap agar pemerintah setempat bisa membantu masyarakat khususnya mereka yang benar-benar terdampak.
"Bagaimana masyarakat yang terdampak ini bisa mendapatkan hak-haknya dari PPKM Mikro," ujar Subhan.
Subhan menilai penerapan PPKM Mikro sebagai upaya melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.
Oleh karena itu, menurut dia, semua itu tidak bisa terwujud jika masyarakat tidak ikut ambil bagian
"Imbauan soal 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, ini yang selalu harus kita lakukan," tambah Subhan.