Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring.
Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Menurut hakim, di Bandung, Selasa, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman. "Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untusr yang harus membebaskan," kata dia.
Sementara itu Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tuankotta.
Berita Terkait
Penceramah Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara terkait kasus hoaks
Selasa, 16 Agustus 2022 12:27
Bahar Smith meminta dibebaskan dari dakwaan penganiayaan sopir taksi
Kamis, 3 Juni 2021 14:00
Ini sederet tokoh publik pesakitan yang hirup udara bebas sepanjang 2020
Selasa, 22 Desember 2020 10:32
Polisi sebut Bahar Smith menolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
Selasa, 24 November 2020 11:19
Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
Selasa, 27 Oktober 2020 16:57
Bahar Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap
Rabu, 20 Mei 2020 11:16
Asimilasi dicabut, Bahar Smith baru akan bebas pada November 2021
Selasa, 19 Mei 2020 13:49
Usai SK Asimilasi dicabut, Bahar Smith ditempatkan di sel pengasingan LP Gunung Sindur
Selasa, 19 Mei 2020 13:16