Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5) malam.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, sejak Selasa (19/5) siang, puluhan simpatisan pendukung Smith menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.
Rika mengatakan, selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas.
Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.
"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Berdasarkan hal tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Pada Selasa (19/5) dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.
Berita Terkait
Kakanwil: Jika WBP terlibat jaringan narkoba akan diikirim ke Nusakambangan
Selasa, 21 Januari 2020 21:06
Napi narkoba dan terorisme meninggal di Lapas Pulau Nusakambangan
Senin, 14 Oktober 2019 15:12
Penceramah Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara terkait kasus hoaks
Selasa, 16 Agustus 2022 12:27
Aniaya sopir taksi, Bahar Smith divonis tiga bulan penjara
Selasa, 22 Juni 2021 13:38
Bahar Smith meminta dibebaskan dari dakwaan penganiayaan sopir taksi
Kamis, 3 Juni 2021 14:00
Ini sederet tokoh publik pesakitan yang hirup udara bebas sepanjang 2020
Selasa, 22 Desember 2020 10:32
Polisi sebut Bahar Smith menolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
Selasa, 24 November 2020 11:19
Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
Selasa, 27 Oktober 2020 16:57