Penceramah Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.
Padati PN Bandung
Massa pendukung Bahar Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjelang agenda sidang pembacaan vonis.
Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Adapun sidang vonis Bahar Smith terkait dengan kasus penyebaran berita bohong itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman," kata kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.
Para pendukung Bahar itu menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut.
Aksi tersebut pun sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan. Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata tersebut.
Bahar Smith menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks