Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, dua di antaranya diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan ketiga tersangka yang diamankan pihaknya, yakni inisial Z (19), dan tersangka lainnya yakni AD (18) dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari inisial R (35).
"Dari hasil penyelidikan petugas diperoleh informasi bahwa tersangka AD mengambil narkotika jenis sabu-sabu atas perintah seorang napi Lapas Kelas IIA Kendari inisial R," kata Ginting saat merilis kasus pengungkapan itu, di Kendari, Senin.
Dia menjelaskan, tersangka Z ditangkap pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu pukul 21.00 WITA di dalam Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kendari dengan barang bukti yang disita sebanyak 47,19 gram sabu-sabu.
Sedangkan tersangka AD ditangkap pada 11 Juni 2021 pukul 08.20 WITA di Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia mengambil narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,58 gram atas perintah narapidana inisial R.
"Setelah tim melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Lapas Kendari, saat itu petugas lapas ternyata sudah menyita satu handphone napi R diduga alat yang digunakan mengendalikan AD," ujar dia.
Menurut Ginting, dua tersangka inisial Z dan DA saat ini sudah berada di Rutan BNNP Sultra, sedangkan napi R masih berada di Lapas Kelas IIA Kendari, namun pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak lapas.
"Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan untuk diserahkan ke penuntut umum," ujar dia lagi.
Tersangka Z dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka DA dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancama hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," katanya pula.