Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang berinisial "DP" (47) atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, mendampingi Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, di Pulau Punjung, Minggu, mengatakan tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, senjata api rakitan jenis revolver tersebut bersama tiga butir amunisinya.
"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Dia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
Ia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, katanya pula.
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya.
Dia menambahkan, senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat.