Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Suwandi Andi meminta para pengusaha tambang yang beroperasi di daerah tersebut agar menjaga bumi dengan melakukan kewajibanya mereklamasi lahan yang telah dipakai menambang.
"(Perusahaan tambang) wajib mereklamasi, makanya kemudian setiap tambang itu ada jaminan reklamasinya yang uangnya itu kemudian disimpan di bank," kata Suwandi melalui telepon selulernya di Kendari, Kamis.
Dalam peringatan Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada 22 April, ia mengajak seluruh pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah Sultra agar mengelola hasil bumi dengan cara yang ramah lingkungan.
"Kekayaan alam di Sultra itu begitu melimpah ruah mulai dari nikel, aspal, emas. Tentu harapannya pengelolaannya hasil bumi yang ada demi kemakmuran masyarakat kita," ujar Suwandi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, bahwa perusahaan tambang harus mengelola sumber daya alam dengan ramah lingkungan yang juga menyejahterakan masyarakat.
Begitu pula dengan masyarakat lokal di sekitarnya yang harus diberdayakan perusahaan. Sehingga, kata dia, tercipta lingkungan yang harmonis antara manusia dan alam.
Dikatakannya, perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) RI Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang sebagai perlindungan alam akan kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara.
"UU memerintahkan kepada kita untuk selalu memperhatikan konservasi alam. Bagaimana agar hasil bumi itu bermanfaat bagi lingkungan, manusia, dan sekitarnya," katanya.