Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan jumlah debitur yang terdampak penyebaran pandemi COVID-19 mengajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan di daerah itu mencapai Rp4,12 triliun.
"Berdasarkan data OJK terkait restrukturisasi di Sultra posisi 22 Januari 2021 terdapat 74.120 debitur yang terkena dampak COVID-19 mengajukan relaksasi dengan jumlah nominal yaitu sebesar Rp4,12 triliun," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution saat menggelar Bincang Jasa Keuangan di Kendari, Jumat.
Namun ia menyampaikan, dari jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi tidak semua disetujui.
"Jumlah debitur yang direlaksasi atau disetujui sebesar 67.334 debitur dengan jumlah nominal sebesar Rp3,89 triliun," tutur dia.
Realisasi restrukturisasi kredit terdiri dari tiga bagian yakni perbankan sebesar Rp1,55 triliun, perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,29 triliun, sedangkan Permodalan Nasional Madani sebesar Rp49 miliar.
Ia menyampaikan, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan merupakan salah satu dukungan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat adanya pandemi COVID-19.
"Termasuk penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan bermotor, serta mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit," jelasnya.
Fredly juga menyebutkan, penyaluran kredit pada Desember 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 6,78 persen dibanding pada Desember 2019 yakni dari Rp25,53 triliun menjadi RP27,26 triliun.
"Dana pihak ketiga atau DPK juga mengalami pertumbuhan pada 2020 dibanding 2019 sebesar 18,37 persen yakni dari Rp21,91 triliun menjadi Rp25,94 triliun," katanya.
Menurut dia, dari capaian tersebut maka secara keseluruhan kinerja Perbankan di Sultra per Desember 2020 dinilai tumbuh positif.
"Demikian halnya intermediasi perbankan cukup baik dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 105,08 persen, sedangkan Non Performing Loan (NPL) masih terjaga di angka 1,96 persen," katanya.
Berita Terkait
OJK Sultra sebut sektor UMKM masih bisa restrukturisasi hingga Maret 2024
Rabu, 5 April 2023 20:53
OJK Sulawesi Tenggara catat realisasi restrukturisasi kredit capai Rp4,4 triliun
Senin, 3 April 2023 14:24
OJK sebut sebanyak 121 Mahasiswa IPB korban penipuan dapat restrukturisasi pinjaman
Senin, 19 Desember 2022 18:51
Bank Mandiri melakukan restrukturisasi kepada 439.629 ribu debitur
Kamis, 29 Juli 2021 17:38
Tahun 2020, BNI bukukan restrukturisasi kredit Rp102,4 triliun
Jumat, 29 Januari 2021 19:40
OJK proyeksi kredit bakal tumbuh 6-7 persen 2021
Selasa, 22 Desember 2020 15:51
Restrukturisasi kredit untuk stabilkan ekonomi nasional di tengah COVID-19
Kamis, 5 November 2020 11:34
BNI melakukan restrukturisasi kredit untuk program PEN Rp122 triliun
Selasa, 27 Oktober 2020 12:29