Kendari (ANTARA) - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Arhawi-Hardin La Omo menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS.
Kuasa Hukum Arhawi-Hardin La Omo, Makhfud, dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di MK, Rabu (27/1), menyampaikan pertama pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Termohon beserta jajaran-nya tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Karena terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih di TPS dan jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pemilih dalam DPT yang membubuhkan tanda tangannya di daftar hadir pemilih di TPS yang dibuktikan tidak adanya tanda tangan daftar hadir DPT, tidak sama dengan pengguna hak pilih di TPS-TPS," kata Makhfud dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi, dari Kendari.
Menurut pihak Pemohon, perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon adalah tidak benar karena terjadi pelanggaran atau kesalahan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu semata-mata demi memperbesar perolehan suara pasangan calon pihak terkait.
Kedua, ia berdalil bahwa Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan surat suara yang pindah memilih, karena terbukti pemilih pindahan tersebut sejati-nya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pindahan sebanyak 537 pemilih yang tersebar di 240 TPS, di 95 desa/kelurahan, di delapan kecamatan.
Ketiga, pihaknya mengklaim, Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan surat suara pemilih tambahan (DPTb), karena terbukti pemilih tambahan tersebut sejati-nya bukan pemilih di TPS yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 1.883 di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan di delapan kecamatan.
"Termohon terbukti melakukan kecurangan di mana surat pemberitahuan memilih atau formulir C. pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi kepada pemilih tidak dikembalikan kepada Termohon dan tidak dilakukan rekapitulasi pengembalian," kata dia.
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan bukti bahwa Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten sudah meminta secara resmi melalui surat kepada Termohon, tetapi pada waktu itu menjawab bahwa dokumen yang diminta ada dalam kotak.
"Jawaban ini tentu tidak sesuai dengan pasal 12 dan pasal 13 PKPU Nomor 18 tahun 2020," tutur dia.
Empat, terjadi pelanggaran berupa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan modus terdaftar dalam DPT TPS asal, kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menggunakan KTP di TPS sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTb berikutnya dengan tidak membawa surat keterangan pemilih pindah memilih dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.
"Lima, Termohon atau jajaran-nya juga melakukan pelanggaran yang dilakukan dengan cara dan terjadi di beberapa TPS," ucap-nya.
Enam, pihaknya juga mengklaim pelanggaran serius yang terjadi secara masif dan merusak nilai-nilai demokrasi pada pemilihan yang dilakukan dalam bentuk praktik politik uang dan barang yang dilakukan oleh calon Bupati pasangan calon nomor urut 2 Haliana-Ilmiati Daud.
Selanjutnya, menurut Pemohon bahwa terjadi pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh tim atau pendukung paslon nomor urut 2 berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung pasangan calon nomor urut 1 di beberapa TPS.
"Apabila pemilih yang mencoblos melebihi jumlah DPT, DPTb, DPPh, maka dipastikan ada pemilih 'siluman' yang menemukan hak pilihnya dan inilah potensi pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Termohon," ujarnya.
Ia juga berdalil bahwa perolehan suara pasangan calon merupakan jumlah dari suara yang diberikan sesuai yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPPh, maka apabila ada salah satu komponen suara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal yuridis maka mutatis-mutandis suara pasangan calon menjadi tidak mempunyai basis legitimasi yuridis.
Oleh karena itu, lanjutnya, pilihan pemungutan suara ulang merupakan prosedur formal untuk memastikan kebenaran perolehan suara masing-masing pasangan calon dan kejadian tersebut baru diketahui setelah dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara.
"Maka demi memastikan berapa sebenarnya perolehan suara masing-masing pasangan calon harus dilakukan pemungutan suara ulang di 240 TPS di 95 desa/keluarahan, dan delapan Kecamatan," tukasnya.
Dalam Petitumnya, pemohon menyampaikan agar Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan dan di delapan kecamatan.
Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Ahrawi dan Hardin La Omo.akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 pukul 14.00-16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.