Baubau (ANTARA) - Kepolisian resort (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memusnahkan sebanyak 1.200 liter minuman keras tradisional jenis arak dan konau, juga 520 botol Miras berbagai merk menjelang tahun baru 2021.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi sikat Anoa 2020 dan operasi cipta kondisi yang ditingkatkan yang dilakukan Polres Baubau dan polsek jajaran itu guna memberikan kenyamanan serta keamanan kepada masyarakat.
"Ini adalah salah satu bentuk kongkrit aparat kepolisian terus membasmi atau memberantas berbagai penyakit masyarakat, yang kita ketahui bersama bahwa hal ini sering menjadi pemicu awal terjadinya tindak kriminal," ujar Kapoles Rio Tangkari, dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan barang bukti Miras hasil operasi Pekat-operasi Sikat dan KKYD tahun 2020, di Mapolres Baubau, Kamis.
Tindakan kejahatan, ungkap Kapolres, 80 persen disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol, sehingga salah satu cara memutus mata rantai penyebab terjadinya tindak kriminalitas diwilayah hukum Polres Baubau adalah dengan memberantas peredaran minuman beralkohol itu.
"Dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungannya masing-masing kami percaya peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Baubau dapat kita berantas sampai habis," ujarnya.
Dikatakannya, mengingat pengaruh negatif minuman keras bagi masyarakat sangat lah luar biasa, yakni rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia secara indovidu maupun kolektif, hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal lain yang tentunya sangat meresahkan masyarakat dan berdampak pada instabilitas lingkungan.
"Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kita akan saksikan bersama-sama pemusanahan barang bukti Miras hasil operasi sikat Anoa 2020 dan giat cipta kondisi yang dilakukan Polres Baubau dan Polsek jajaran," ujarnya.
Adapun minuman beralkohol yang dimusnahkan yakni, bir bintang 280 botol, arak dan konau 1.200 liter, anggur orang tua 80 botol, bir fros 60 botol, dan guennes 100 botol.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja aparat Kepolisian Resor Baubau dalam beberapa tahun terakhir ini telah berhasil menjaga dan memelihara stabilitas keamanan di masyarakat sehingga Baubau tetap kondusif.
Ia mengatakan, pengaruh dan dampak negatif dari Miras sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Untuk itu pemusnahan barang-barang minuman keras oleh apapat kepolisian harus didukung dan diberikan apresiasi.
"Tapi ini semua tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat, untuk itu perlu adanya kesadaran penuh dari kita semua, karena dampak negatif dari minuman beralkohol ini sangat berpengaruh pada stabilitas keamanan dalam masyarakat. Jika stabilitas keamanan terganggu maka akan berpengaruh pada jalannya pembangunan. Untuk itu menjaga stabilitas keamanan sangat penting dan pemusnahan ratusan botol Miras itu adalah salah satu langkah untuk instablitas dimasyarakat," ujarnya.
Walikota AS Tamrin berharap, dengan adanya langkah tegas dari kepolisian tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat, terutama bagi pedagang yang tidak mematuhi rambu-rambu menjual Miras, juga efek jera bagi yang suka mekonsumsi Miras dengan mabuk-mabukan.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah melakukan upaya-upaya tegas demi menjaga dan memelihara stabilitas keamanan di daerah kita. Saya berharap di tahun 2021 ini kita semua dapat mengintrofeksi diri demi terciptanya suasana damai dan kompak di daerah yang kita cintai ini," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti yang juga dilakukan penandatangan berita acara itu, turut hadir Ketua DPRD Baubau, Zahari, unsur forkopimda Baubau, pejabat perwakilan dari Pemkab Buton Tengah, dan instansi terkait.