Kendari (ANTARA) - Jembatan Teluk Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan ditutup sementara saat malam pergantian tahun baru 2021 bagi pengunjung guna mencegah kerumunan sehingga tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.
"Jembatan Teluk Kendari malam tahun baru ditutup sementara, mengantisipasi adanya kerumunan, hanya untuk melintas kendaraan saja," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di Kendari, Senin.
Penutupan sementara ikon baru Kota Kendari itu terpaksa dilakukan sebagai bentuk langkah pemerintah kota dalam mengantisipasi pengunjung berdatangan baik warga lokal maupun dari kabupaten lain yang ingin menyaksikan detik-detik malam pergantian tahun 2020 ke 2021, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
"Kita imbau untuk kemudian merayakan malam tahun baru di rumah saja bersama keluarga, tidak perlu kumpul-kumpul banyak orang, mungkin kumpul keluarga saja, lakukan perenungan," tutur Sulkarnain.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya bersama seluruh OPD lingkup pemkot pada Kamis (24/12), disepakati bahwa Jembatan Teluk Kendari akan ditutup sementara bagi pengunjung, tidak diperbolehkan orang masuk di area jembatan meskipun jalan kaki, hanya dibuka untuk melintas bagi kendaraan.
Kata Nahwa, hal itu guna mencegah terjadi kerumunan dalam skala yang besar pada malam tahun baru, dimana diprediksi Jembatan Teluk Kendari akan menjadi sasaran tujuan utama baik warga metro ataupun masyarakat dari luar Kendari.
Sehingga jembatan itu akan dijaga ketat oleh tim yustisi dari pemerintah kota, guna memastikan tidak ada pedagang ataupun warga yang masuk untuk menanti detik-detik pergantian tahun di jembatan yang menjadi ikon baru di Kota Kendari.
Selain Jembatan Teluk Kendari, lanjut Nahwa, daerah "Kendari Beach" juga akan ditutup bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Sementara pedang yang menjaja dagangannya tetap diizinkan melakukan aktivitas seperti hari biasanya.
"Kemudian untuk di Kendari Beach, dari ujung ke ujung akan ditutup, jadi tidak ada kendaraan yang lewat. Pedagang menjual seperti biasanya," kata Nahwa.
Dijelaskannya, ketentuan tidak membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Surat Edaran Gubernur hingga Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Dengan adanya acuan itu, maka jika ada warga yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihak tim Yustisi akan melakukan penindakan berupa sanksi sosial.
"Jadi intinya sudah ada Surat Edaran Tim Gugus Tugas Pusat, Gubernur dan juga Perwali Nomor 47 Tanun 2020. Jadi itu sebagai dasar untuk tim Yustisi untuk dijalankan," pungkas Sekda Kendari, Nahwa Umar.*