Nunukan (ANTARA) - Salah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Adolfina Toding Rante (60) asal Tator, Sulawesi Selatan tertahan selama sembilan bulan di Sabah, Malaysia akibat pandemi COVID-19.
Perempuan ini mengaku, berangkat ke Sabah untuk menghadiri pernikahan anak kandungnya pada Februari 2020, tiba-tiba saat hendak pulang ke Indonesia ada pelarangan oleh Pemerintah Malaysia.
Ia menambahkan pada pemulangan sebelumnya terhadap WNI yang "stranded" atau tertahan karena COVID-19 di Sabah tidak sempat mendaftarkan diri di Konsulat RI Tawau. Oleh karena itu, baru kali pemulangan WNI tahap ke-5 baru sempat pulang.
Adolfina mengaku sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Kabupaten Tator, Sulsel terlebih dahulu menginap di rumah keluarganya di Kabupaten Nunukan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan WNI BP2MI Nunukan, Arbain di Nunukan, Sabtu menjelaskan informasi awal yang diterima dari Konsulat RI di Tawau jumlah PMI/WNI yang akan pulang ke Nunukan sebanyak 331 orang. Terdiri dari 183 PMI yang habis masa kontrak kerjanya, 87 WNI starnded dan 61 pelajar.
Hanya saja jumlah PMI/WNI yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Sabtu (21/11) sebanyak 74 orang terdiri dari 55 PMI dan 19 WNI yang tertahan di Sabah karena pandemi COVID-19.
Mengenai 55 PMI tersebut selanjutnya akan ditampung sementara di rusunawa sambil menunggu jadwal kapal yang akan berangkat ke Sulawesi Selatan.
"Jadi sebelum dipulangkan kami akan karantina dulu di rusunawa sambil menunggu jadwal kapal yang berangkat ke Sulawesi (Selatan)," ujar Arbain.
Sedangkan 19 WNI yang tertahan pandemi COVID-19 akan diserahkan kepada keluarganya. Sebab, WNI "stranded" ini tidak menjadi jaminan BP2MI untuk memulangkan ke kampung halamannya.
Kedatangan 74 PMI/WNI di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunaklan kapal feri Purnama Ekspres yang tiba sekira pukul 15.12 Wita.