Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Harmawati mengatakan P4GN bukan hanya menjadi tanggung jawab dari BNN, namun diperlukan peran dari semua pihak termasuk Dinas Perkebunan dan Hortikultura.
"Setiap instansi baik vertikal maupun instansi pemerintah daerah lingkup Provinsi Sultra diwajibkan melakukan upaya pencegahan narkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Harmawati pada kegiatan informasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan deteksi dini bagi ASN Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Senin.
Ia menyampaikan setiap instansi wajib mengimplementasikan empat poin, yaitu sosialisasi P4GN, pelaksanaan tes urine sebagai deteksi dini, pembuatan regulasi P4GN, dan pembentukan satgas/relawan antinarkotika.
"Kami harapkan Inpres ini dapat diimplementasikan dan hasil kegiatannya dilaporkan ke BNN dalam aplikasi yang telah ditentukan. Selanjutnya ditembuskan ke Kantor Staf Kepresidenan RI," ujar Harmawati.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Syamsunar mengatakan siap mendukung BNN dalam melakukan upaya P4GN sesuai Inpres Nomor 2 Tuhan 2020.
"Kami mendukung program P4GN yang telah diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan menyampaikan pentingnya peran keluarga dalam mengedukasi dan memproteksi keluarga agar tidak menyalahgunakan narkoba," katanya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi 20 orang di jajaran Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dengan hasil semua negatif.