Kendari (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi segera melimpahkan berkas perkara 158 bayang kayu hitam olahan kepada Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk diproses lebih lanjut setelah dinyatakan lengkap oleh penegak hukum itu.
Humas Gakkum KLHK Pusat, Dimas Baskara, dalam pernyataan yang diterima di Kendari, Rabu, menyebutkan, penyidik Balai Gakkum telah menetapkan LS alias HP (pemilik kayu) dan LY alias AG (oknum polisi kehutanan) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada sisi sama, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyatakan, "KLHK serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Penyelesaian berkas perkara ini bukti keseriusan KLHK."
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Pos Gakkum Kendari, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kalau ada kegiatan pemuatan kayu hitam/amarah (Dyospiros spp.) di Depo Kontainer PT SRIL Kendari di Jalan Brigadir Jenderal Madjied Joenoes, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti laporan itu, pada 23 Juli 2020, Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum Kendari, menuju depo peti kemas PT SRIL Kendari dan berkoordinasi dengan manajemen PT SRIL Kendari, untuk menghentikan kegiatan pemuatan kayu hitam. Tim menghentikan pemuatan kayu hitam dari truk warna kuning dengan nomor registrasi T 9081 AN ke dalam kontainer berwarna biru (nomor TRLU3580152).
Dari keterangan supir dan pemilik mobil truk, kayu hitam itu berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Tim menyita barang bukti satu truk, satu kontainer, 158 batang kayu olahan jenis amarah (Dyospiros spp.) 14,651 m3 dan surat aliran transaksi keuangan para tersangka.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu LS alisa HP otak intelektual yang juga pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut dalam perkara kejahatan itu.
Tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.