Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi , kembali mengeluarkan imbauan terkait pencegahan penularan corona virus disease (COVID-19), setelah sebelumnya pada Maret 2020 juga mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.
Surat imbauan Gubernur Sultra dengan nomor:443/4724 tanggal 21 September 2020 tentang Peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 dengan tiga poin utama.
Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badala yang dihubungi pada Rabu mengatakan, surat edaran Gubernur Sultra terkait pencegahan penularan COVD-19 didasarkan peningkatan jumlah warga masyarakat Sultra terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia mengatakan, adapun poin dari imbauan Gubernur Sultra tersebut yakni pertama agar seluruh warga masyarakat mematuhi ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumuman.
Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan demonstrasi.
Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang warga yang ditemui, menanggapi positif dengan keluarnya surat imbauan Gubernur Sultra tersebut.
"Saya kira dengan surat imbauan Gubernur Sultra ini, kita harapkan seluruh warga masyarakat di Sultra benar-benar dapat mematuhi," kata Abdul Karim, salah satu warga Kota Kendari.