Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homoseksual di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total sebanyak 56 orang, namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," tambahnya.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Yusri mengatakan polisi menggerebek lokasi pesta seks sesama jenis tersebut pada 29 Agustus 2020, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pesta tersebut.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.