Kendari (ANTARA) - Personel satuan Reserse Kriminal Narkoba, Polres Bombana menangkap tiga orang pria, yakni ER (30), S (21) dan R (36) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Paur Humas, Aipda Fitrah di Kendari, Jumat mengatakan
ketiga terduga ditangkap Kamis (20/8) di Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
Penangkapan tiga tersangka atas informasi masyarakat setempat tentang rencana kedatangan pelaku dari Morosi Kabupaten Konawe yang akan masuk ke Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara dengan tujuan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mengetahui informasi tersebut, pada 17 Agustus 2020, anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana mulai melakukan penyelidikan.
Pada Selasa 18 Agustus 2020, personel Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Serse Narkoba , Iptu Muh. Salman mengetahui terduga pelaku yang diduga berasal dari Morosi telah berada di wilayah Bombana.
"Lalu anggota Satreskrim Narkoba terus melakukan pemantauan gerak gerik terduga pelaku dengan terus membuntuti pelaku," ujar Fitrah.
Hingga Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wita pelaku masuk di salah satu rumah warga di Desa Larete Kec.Poleang Tenggara dan anggota Satreskrim Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang di dalam rumah yang diduga sedang melakukan transaksi Narkoba.
Saat penggeledahan badan terduga ER ditemukan bungkusan yang telah di lakban dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh kepala dusun ditemukan 2 shaset plastik sedang berisikan butiran kristal yang diduga sabu.
Sedangkan pada saku celana sebelah kanan ditemukan bungkusan dari kertas tissu berisikan 3 shaset plastik sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga terduga beserta sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram.
1 unit handphon merek Samsung model SM-B109E warna putih sim card AS, dan 1 unit handphon merek Nokia model TA-1034 warna biru dengan sim card LOOP, serta 1 unit handphon merek Vivo model 1820 warna merah dengan Sim card LOOP telah diamankan untuk dilakukan pengembangan.
Tiga terduga diancam melanggar asal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.