Kendari (ANTARA) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa secara prinsip lokasi tambang yang di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang dihebohkan masyarakat setempat belum ada izin usaha pertambangan Sultra.
Plt.Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, yang ditemui di Kendari, Rabu mengatakan, belum adanya izin usaha pertambangan yg terdaftar di dinas ESDM Provinsi Sultra itu, sehingga masyarakat sekitar diharapkan tidak melakukan aktivitas.
"Pemerintah Sultra mengharapkan, masyarakat sekitar tidak melakukan aktifitas tambang. Dinas ESDM provinsi akan menerima proses izin tersebut jika ada rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka," ujarnya.
Baca juga: Temukan ladang emas, masyarakat Popalia Kolaka berebut mendulang
Sebelumnya, warga di desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, dihebohkan dengan penemuan emas berbentuk serbuk, di Sungai Landaka, perbatasan Desa Pewisoa Jaya.
Penemuan serbuk emas tersebut membuat warga sekitar maupun warga dari kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kolaka, bahkan dari luar daerah mulai berdatangan untuk mendulang emas. Aktivitas pendulang emas secara tradisional itu sudah berlangsung hampir sebulan terakhir.
Dengan menggunakan peralatan seadanya, warga sekitar mencoba keberuntungan untuk mendapatkan logam mulia tersebut.
Kepala Desa Popalia, Yusran yang dihubungi melalui telepon dari Tanggetada Kolaka membenarkan warganya telah menemukan kawasan yang menyerupai hutan kebun dan setelah diolah terdapat emas.
"Memang benar penemuan emas yang didulang warga sudah berlangsung hampir sebulan, dan kawasan itu sudah mendapat penjagaan dari aparat setempat.," tuturnya.