Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan kebijakan atau maklumat untuk tidak melaksanakan taknir keliling dan shalat idul fitri di masjid atau di lapangan pada lebaran 1441 Hijiriah di tengah masa pandemi COPVID-19 tahun ini.
Wali Kota kendari, Sulkarnain Kadir, di Kendari, Jumat, mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat bersama pihak terkait, yakni Forkopimda serta Ormas Islam Kota Kendari yang diwakilkan oleh Nahdatul Ulama dan Muhamadiyah.
"Jadi hasil rapat tersebut kami sepakati bersama untuk mengeluarkan maklumat yang salah satunya tidak melakukan salat id di masjid-masjid atau lapangan. Tetapi cukup dilakukan di rumah warga bersama keluarganya," katanya.
Adapun isi maklumat tersebut yakni ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) se-Kota Kendari agar tidak menyelenggarakan pawai takbir dan tidak memfasilitasi penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di masjid, musholah, tanah lapang dan sejenisnya sampai terbit keputusan pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman.
"Bagi umat Islam yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri dihimbau untuk melaksanakannya bersama anggota keluarga di rumah masing-masing sesuai tuntunan pelaksanaan shalat yang dikeluarkan oleh MUI," katanya.
Demikian halnya, kegiatan seremonial, open house, halal bi halal, dan ziarah ke taman pemakaman umum ditiadakan.
"Sedangkan kegiatan silaturahmi antar keluarga dapat dilakukan melalui medsos, videocall, teleconference, atau dapat dilakukan secara terbatas mengikuti protokol kesehatan dalam rangka penyebaran virus," katanya.
Sementara pendistribusian zakat, infak, dan sedekah dilakukan oleh Baznas maupun amil zakat masjid dengan menghindari kerumunan massa atau dengan cara mengantarkan langsung ke rumah para penerima zakat.