Kendari (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan penggunaan masker jika hendak masuk di kawasan pelabuhan di tengah pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
Kepala KSOP Kelas II Kendari Letkol Marinir Benyamin Ginting mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus tersebut.
"Penggunaan masker ketika hendak memasuki kawasan pelabuhan ini wajib. Hal itu dilakukannya sejak adanya Surat Edaran terkait penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan," kata Benyamin Ginting, di Kendari, Minggu (19/4).
Selain itu, lanjut Ginting, dengan memperhatikan peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di kawasan pelabuhan penyeberangan.
"Oleh karenanya, kami sangat mengharapkan kesadaran seluruh masyarakat khususnya yang akan menggunakan jasa penyeberangan laut," tuturnya.
Selain menggunakan masker, ia juga mengimbau masyarakat agar melakukan upaya-upaya lainnya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona salah satunya menjaga jarak ketiga berkomunikasi dengan orang lain.
"Penggunaan masker ini sangat penting dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19. Selain itu menjaga jarak ketika berada di kawasan pelabuhan juga penting. Bahkan saat naik dan turun penumpang dari kapal, itu harus mengikuti protokol kesehatan dari KKP," ungkapnya.