Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menembak pencuri karena saat akan ditangkap melawan dan membahayakan petugas.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial A (25), saat ditangkap pelaku melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak bagian kaki)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Jumat.
Pelaku, kata Syamsul, melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri, di mana pada waktu itu korban sedang berjalan di gang sempit.
Dari arah belakang, pelaku menghampiri korban dan mengambil telepon genggam yang saat kejadian sedang dibuat mainan.
"Pelaku beraksi sendiri dengan mengendarai sepeda motor langsung mengambil telepon genggam korban," ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Syamsul pihaknya menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.