Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang mengamankan 27 karung gula atau sebanyak 1.350 kilogram gula ilegal asal Malaysia di sektor kanan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Gula ilegal ini telah ditinggalkan pemiliknya dan kami temukan di semak-semak jalan tikus perbatasan RI dan Malaysia, Kamis (12/3)," kata Dansatgas Yonif R-641/Bru Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono di Sanggau, Jumat.
Keberhasilan itu bermula pada saat personel Satgas melaksanakan patroli wilayah pada malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.
Ketika itu personel melihat aktivitas sekelompok orang sedang memikul karung. Namun, saat didatangi, sekelompok orang itu lari, kemudian barang bawaannya ditinggal.
"Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang ditinggal itu merupakan tumpukan karung berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung masing-masing 50 kilogram," kata Dansatgas menjelaskan.
Proses lebih lanjut, kata Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, gula seludupan itu diamankan ke Pos Kotis Entikong oleh personel Satgas Pamtas.
"Guna proses lebih lanjut, barang bukti ini akan kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong," kata Kukuh.
Ia menegaskan bahwa patroli wilayah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonif R-641/Bru di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi sekaligus pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus (jalan tidak resmi).
Hingga saat ini, di sektor kanan dan kiri PLBN Entikong masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa, tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal, dan narkoba dari Malaysia.
Dansatgas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penyelundupan. Pasalnya, selain merugikan negara, juga bisa berdampak luas, terutama mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang bisa menular lewat barang seludupan seperti ikan, cairan, dan gula.