Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus penipuan dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korbannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan empat tersangka tersebut adalah inisial AR (26), DN (56), MR (33), H (19), dan masih ada dua tersangka dalam pengejaran yakni M dan IL.
Salah satu korban komplotan ini bahkan dikuras tabungannya dan kehilangan uang sebesar Rp1,14 miliar.
"Korban inisial AR melaporkan telah ditipu kemudian diambil, dikuras isi ATM-nya dengan jumlah total Rp1,14 miliar oleh kelompok mereka," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Selasa.
Dalam menjalankan aksinya komplotan ini akan berpura-pura sebagai pengusaha asing yang hendak berbisnis ponsel di Indonesia.
"Modusnya dengan menawarkan berbisnis HP, otaknya M, ngaku orang Brunei Darussalam, tapi ternyata bukan orang Brunei," ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, peristiwa yang dialami AR diawali dengan pertemuan antara korban dan tersangka M dan DN. Tersangka M ini mengaku hendak bertransaksi pembelian ponsel dalam jumlah besar dengan DN namun beralasan kartu ATMnya tidak bisa digunakan di Indonesia.
DN kemudian meminta rekening AR untuk digunakan sebagai media pembayaran dan menjanjikan komisi sebesar 15 persen dari nilai transaksi kepada AR.
Setelah itu kedua tersangka dan korban sama-sama berangkat ke ATM untuk cek saldo awal ATM dan ATM milik DN.
"Dicek sama-sama berapa isinya agar tahu kondisi awal berapa isi di rekening masing-masing, yang ada di rekening AR korban sekitar Rp1,14 miliar lebih, si pelaku DN ada Rp99 juta," kata Yusri.
Namun saat pengecekan saldo di ATM itu tersangka DN diam-diam mengamati korban saat memasukkan PIN kartu ATMnya. Kemudian kedua tersangka mengajak korban makan siang dan sama-sama menuju lokasi menggunakan satu mobil.
"Di perjalanan, M menanyakan 'coba saya liat ATM kamu'. Di dalam mobil korban beri ATM ke tersangka M, saat itulah kartu ATM AR ditukar oleh mereka di atas kendaraan itu, ATM itu ditukar dengan kartu yang sama dan kode PIN korban sudah diketahui pelaku," ujar Yusri.
Kemudian tersangka lainnya yang berinisial H dan MR menguras saldo tabungan korban dan mentransfer uang tersebut ke 24 rekening penampungan yang telah disiapkan oleh para tersangka.
"Mereka sudah siap, modusnya cepat, setelah masuk rekening langsung diambil itu uangnya, karena nanti kalau sudah ketahuan dilaporkan pada saat itu saldo sudah nol," ujar Yusri.
Korban yang sadarnya dirinya telah menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan atas dasar laporan tersebut empat pelaku penipuan berhasil diringkus.
"Kemudian kita persangkakan di Pasal 363 juga Pasal Transaksi Elektronik UU No.11 Pasal 30 ayat 3 dengan ancaman 8 tahun, serta Pasal TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri.