Kolaka (ANTARA) - Proyek Reklamasi yang dilakukan oleh PT.Antam Tbk UBPN Sultra pada tahun 2019 seluas 20,79 hektare sebagai wujud kepedulian akan pengembalian fungsi hutan dan lingkungan bekas tambang dibeberapa wilayah yang masuk dalam areal konsesi perusahaan itu.
Sejak tahun 2012 perusahaan milik negara itu sudah melakukan beberapa reklamasi dengan luasan lahan yang bervariasi dengan menanam bibit pohon kayu jangka panjang dan jarak tanam antara 2,5 meter hingga 3,0 meter serta berbagai tanaman rumput.
Luasan lahan yang direklamasi bekas tambang pada tahun 2012 lalu sekitar 22,19 hektare yang ditanam jenis tanaman pioner atau cepat tumbuh yakni tumbuhan sengon buto ( enterocolobium cyclocarpum) dan sengo laut (Albizia falcataria) kedua jenis tanaman ini selain cepat tumbuh tanaman ini juga mampu mengikat kesuburan tanah karena mengikat nitrogen dari udara bebas kedalam tanah.
Selain itu tanaman kayu angin (casuarina equistifolia) merupakan tanaman yang mampu beradaptasi dengan baik dan tumbuh dengan cepat dil okasi-lokasi bekas tambang sehingga menjadi tanaman fast growing local dan begitu juga dengan tanaman lokal lainnya seperti tirosi,rengas atau mangga-mangga serta kayu bitti.
Kegiatan reklamasi bekas tambang dimulai dengan kegiatan penyiapan lahan yang terdiri dari penataan lahan dan penghamparan topsoil yang gunanya untuk manata kondisi area lahan bekas tambang yang semula berbentuk berjenjang menjadi bulat dan menggunakan alat berat sehingga lokasi penanaman tidak terjal sehingga menghindari terjadinya longsor.
Penghamparan topsoiling berguna antara 50-100 sentimeter bertujuan menyediakan media tanam bagi covercrop yakni jenis tanaman rumput yang berguna menjaga kelembapan tanah dan erosi sehingga tanaman inti bisa segera dilakukan serta memberikan suplai unsur hara yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman.
Data reklamasi yang dilakukan oleh PT.Antam Tbk UBPN Sultra dalam menjaga lingkungan bekas tambang mulai pada tahun 2010 hingga 2019 dengan luasan lahan yang berbeda-beda.
Reklamasi tahun 2012 dengan luasan lahan sekitar 22,19 Ha.
Reklamasi tahun 2013 dengan luasan lahan sekitar 15,59 Ha.
Reklamasi tahun 2014 dengan luasan lahan sekitar 23,54 Ha.
Reklamasi tahun 2015 dengan luasan lahan sekitar 32,19 Ha
Reklamasi tahun 2016 dengan luasan lahan sekitar 29,00 Ha.
Reklamasi tahun 2017 dengan luasan lahan sekitar 21,00 Ha
Reklamasi tahun 2018 dengan luasan lahan sekitar 21,38 Ha.
Reklamasi tahun 2019 dengan luasan lahan sekitar 20,79 Ha
- Pembibitan tanaman reklamasi Antam Libatkan masyarakat
Pembibitan tanaman reklamasi milik PT.Antam Tbk UBPN Sultra melibatkan masyarakat serta organisasi kepemudaan yang ada sekitar wilayah pertambangan perusahaan itu sebagai wujud perhatian dan penciptaan lapangan kerja baru di tengah masyarakat tambang.
Forum masyarakat daerah (Forsda) Sultra sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Wundulako sangat getol memperjuangkan aspirasi rakyat khususnya di bidang lingkungan pertambangan mengingatkan akan proses pembibitan tanaman reklamasi diserahkan kepada masyarakat sekitar sebagai pengelola sehingga tercipta pemberdayaan dan perhatian akan lingkungan sekitar areal pertambangan.
Tahun 2004 lalu menurut data yang di miliki oleh forsda perusahaan Antam melibatkan pihak ketiga guna melakukan pembibitan tanaman di wilayah bekas tambang sehingga memicu pertentangan antara manajemen perusahaan dan masyarakat karena tidak terciptanya pemberdayaan sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan agar pembibitan tanaman dilakukan oleh masyarakat dan karang taruna.
"Hingga kini proses pemberdayaan masyarakat dan karang taruna masih tetap berlanjut khususnya di bidang pembibitan tanaman bekas tambang," kata Jabir kordinator Forsda Sultra.