Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Rote Ndao menyelidiki kasus tersebarnya dugaan foto syur seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Rote Ndao, NTT dengan sekretarisnya di salah satu kamar yang tersebar di media sosial facebook miliknya kades tersebut.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Senin (24/2) mengatakan bahwa penyelidikan itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.
"Jadi memang benar beberapa waktu lalu ada laporan dari warga di Desa Bolatena dengan kasus tersebarnya foto syur kepala desanya dengan seorang wanita yang diduga itu adalah sekretaris desa," katanya.
Anam mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam pendalaman kasus tersebut dan belum sampai pada penetapan tersangka. Polisi juga, kata dia, akan menyelidiki siapa yang menyebarkan foto tersebut di media sosial.
Anam mengatakan bahwa laporan polisi itu sudah diterima oleh pihak kepolisian setempat pada Rabu (19/2) pekan lalu. Laporan polisi itu tertuang dalam Nomor : LP/ 14 / II / 2020/Polres Rote Ndao,
Dalam foto itu, nampak Kepala Desa Bolatena, Rote Ndao memeluk mesra sekretarisnya di sebuah kamar. Sekretaris hanya berbalut handuk tanpa baju, sementara sang kades tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
Dalam laporan yang dilakukan oleh Silas Lakabela itu warga meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang telah menyebarkan konten tidak senonoh tersebut.
Menurut Silas, langkah yang diambil merupakan upaya untuk mengembalikan harkat dan martabat masyarakat Bolatena akibat postingan akun FB milik JM yang merupakan Kepala Desa Bolatena.
“Terlepas dari asli atau tidaknya foto yang disebar, itu bukan domain kami, tetapi yang pastinya Facebook Matasina Junior itu adalah milik Kepala Desa Bolatena," ujarnya.
Dia berharap polisi profesional dalam mengungkap kasus ini, sehingga bisa memberi efek jera bagi pelaku dan juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar cerdas dan bijak menggunakan media sosial.