Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan memanfaatkan area ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Kasipute menjadi taman layanan publik (TLP)
Bupati Bombana Tafdil di Kendari, Senin menjelaskan pemanfaatan RTH -- eks lokasi penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi 2015 -- itu kini menjadi area kegiatan olahraga masyarakat di pagi hari dan pada malam hari dijadikan pusat jualan kuliner makanan dan minuman.
"Pemanfaatan RTH menjadi area layan publik itu bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan masyarakat dari berbagai urusan di instansi itu," katanya.
Ia mengatakan dengan TLP ini mempermudah masyarakat dalam menerima sejumlah pelayanan, sekaligus menghemat waktu dan biaya yang akan dikeluarkan masyarakat, mengingat selama ini kantor pelayanan umum tersebar dan cukup berjauhan.
"Jadi masyarakat saat akan berurusan tidak lagi bolak-balik dari satu instansi ke dinas lainnya. Begitu masuk diarea layanan publik bisa hari itu juga selesai," katanya.
Untuk model pelayanannya, kata Tafdil, akan dibuat lebih terbuka dan tidak terlalu formal sehingga masyarakat lebih mudah dan cepat menerima pelayanan.
Baca juga: Konawe Utara canangkan penanaman pohon dukung RTH
Menurut bupati, semua pelayanan publik yang dimaksud itu mulai dari pengurusan data kependudukan dan catatan sipil, BP-Jamsostek, BPJS Kesehatan, PTSP, pajak, Dispenda, Samsat, BPN, Polres untuk pembuatan SKCK dan SIM dan termasuk pengamanan Satpol PP juga ada di situ.
Bupati dua periode itu menambahkan penggunaan RTH menjadi layanan publik diharapkan sudah terealisasi pada Juli 2020 dan dananya memanfaatkan APBD, terkecuali lembaga vertikal, karena pemda hanya menyiapkan lokasinya.
Di tempat tersebut, juga akan dibuatkan kantin informasi, dan semua bangunan akan dihubungkan dengan koridor yang diberi atap, sehingga meskipun hujan masyarakat yang hendak mengurus berkas tidak akan kebasahan dan pelayanan administrasi masih tetap berjalan, demikian Tafdil.
Baca juga: Setiap Daerah Wajib Buat Perda RTH