Kendari (ANTARA) - Selama Januari 2020, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara, telah menyerahkan dana santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum senilai Rp2,22 miliar.
Dana santunan itu lebih besar dibandingkan Januari 2019 yakni Rp1,63 milliar, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Abubakar Aldjufri di
Kendari, Kamis.
Kenaikan jumlah Santunan tersebut disebabkan meningkatnya jumlah korban kecelakaan lalulintas dan masyarakat mendapatkan kemudahaan dalam menerima haknya sebagai korban laka lantas.
"Kami Jasa Raharja bergerak ke rumah ahli waris untuk pengurusan dokumen, sehingga tidak ada lagi masyarakat atau korban atau ahli waris yang datang ke kantor, semua kita yang bantu maksimal, sehingga santunan bisa diberikan dalam waktu satu hari,” katanya.
PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra telah menyerahkan dana santunan meninggal dunia dalam waktu 1 hari dan 8 jam dari target 6 hari.
"Semua proses pengurusan dibantu sepenuhnya oleh petugas Jasa Raharja dengan sistim jemput bola," katanya.
Saat ini santunan Jasa Raharja tidak diserahkan lagi secara tunai, tetapi langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris.
Hal itu dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, dan pihak Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/Minggu/atau hari libur.
Abubakar menegaskan tidak ada biaya apapun yg dikeluarkan untuk mendapatkan dana santunan Jasa Raharja dan santunan diterima utuh sesuai ketentuan.