Kendari, (Antara News) - Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Polisi Herukoco dan PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sultra, Kun Wahyu Wardana, menandatangani naskah kerja sama (MoU) di Kendari, Rabu.
Nota kesepahaman itu berisi tentang penanganan dan pendataan korban kecelakaan lalu lintas angkutan jalan serta penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui data online.
Penandatanganan itu disaksikan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Arkian Lubis di Mapolda Sultra.
Kepala Dirlantas Polda Sultra Kombes Polisi Herukoco, dalam sambutannya mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan kualitas penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara online sehingga mendapatkan data yang akurat.
"Kerja sama ini juga untuk memudahkan koordinasi pihak kepolisian dengan Jasa Raharja dalam pendataan korban kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan," Ujar DirLantas Polda Sultra itu.
Di tempat yang sama Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Kun Wahyu Wardana mengatakan siap bekerja sama dengan kepolisian.
"Kerja sama ini memudahkan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan haknya atas santunan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.
Tanggung jawab Dirlantas Polda Sultra yakni mempercepat penanganan korban, menindak lanjuti dengan segera dan memberikan data polisi berikut lampiran kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja Cabang Sultra.
Sementara Jasa Raharja bertanggungjawab untuk menentukan kepastian dan jaminan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dan memberi kemudahan penyelesaian santunan kepada korban serta memberikan data kecelakaan kepada kepolisian.