Kendari (ANTARA) - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT.Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap memberikan pelayanan santunan kepada masyarakat korban kecelakaan lalulintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jam operasional Jasa Raharja Cabang Sultra selama masa PPKM, itu dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita untuk pelayanan santunan dan menyesuaikan dengan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) masing-masing untuk yang berada di Kabupten," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kendari, Saldhy Putranto di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, meski demikian perusahaan milik negara itu yang bergerak dibidang sosial juga tetap menerapkan pembatasan jam kerja, baik dalam bentuk bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) serta sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Terkait dengan pembatasan jam kerja baik dikantor maupun dirumah lanjut Saldhy, pihaknya menyesuaikan dengan surat edaran Wali kota Kendari.
"Sesuai dengan surat edaran wali kota, Jasa Raharja memberlakukan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang telah ditetapkan kepada seluruh pegawai kami dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat,"ujarnya.
Pengajuan santunan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan, pihak JR Sultra menggunakan sistem jemput bola oleh petugas dilapangan sehingga mempermudah proses pengajuan santunan.