Kendari (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan selama periode Januari hingga November 2019, pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18,895 kilogram.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi pengungkapan kasus narkoba di Sultra pada tahun 2019 ini, dari bulan Januari sampai dengan bulan November, kami Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap 18,895 kilogram atau hampir 19 kilogram," kata Kombes Pol Satria Adhy Permana, di Kendari, Sabtu.
Satria Adhy Permana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan komitmen dari Direktorat Reserse Narkoba dalam memberantas narkoba sehingga berhasil mengungkap para pelaku.
"Semua barang bukti yang kami musnahkan merupakan komitmen kebersamaan kita selaku 'stakeholder' pemerintahan dan juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memerangi atau memberantas peredaran gelap narkoba," katanya.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara musnahkan 1,339 kg sabu dan 15 pil ekstasi
Ia berharap pemberantasan narkoba di Sultra dapat berjalan dengan lancar dan ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.
"Kerja sama semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sultraharus dilakukan bersama-sama, sehingga provinsi ini memiliki potensi generasi muda yang tinggi untuk memimpin Sultra, memimpin Indonesia yang maju, sejahtera, makmur, adil, dan maju," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra terakhir memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,339 kilogram dan 15 pil ekstasi seberat 5,72 gram pada tanggal 28 November 2019, yang merupkan hasil dari pengungkapan selama Oktober hingga November 2019 dari tiga orang tersangka.