Kendari (ANTARA) - Penyidik Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka Rey (23) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2018 lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Senin, mengatakan tersangka diamankan atas bantuan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 50,7 gram.
"Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada informan yang membantu sehingga keberadaan tersangka teridentifikasi. Penyidik tidak berhenti mencari informasi keberadaan tersangka yang melarikan diri sejak Agustus 2018 lalu," kata Agus.
Tersangka tidak berkutik saat disergap Jumat (22/11) sekitar pukul 08:30 Wita di Kantor Mitsubishi Beta Berlian Kendari Jln. La Ode Hadi No 180 Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/394/VIII/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 3 Agustus 2018, Daftar pencarian orang nomor : DPO/13/VIII/2018/Ditresnarkoba tanggal 5 Agustus 2018 dan surat perintah SP.Kap/ 89/ XI/2019/Ditresnarkoba tgl 22 Nov 2019.
Tersangka ditetapkan sebagai DPO karena Kamis (2/8) 2018 sekitar jam 13.00 Wita melarikan diri saat dilakukan penyergapan oleh tim Opsnal Subdit III yang memergoki mengambil kemasan teh gelas berisi narkotika jenis sabu disamping sebuah gerobak yang berada di Jln. BTN I Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
Namun saat penangkapan pelaku berhasil melarikan diri dengan menabrakkan motornya kepada petugas yang menghadangnya yang mengakibatkan seorang petugas terluka. Saat terjadi benturan pelaku terjatuh namun bergegas melarikan diri meskipun sepeda motor dan barang bukti narkotika jenis sabu tertinggal di tempat kejadian.
Setelah berhasil lolos dari sergapan pelaku kemudian melarikan diri ke Provinsi Papua dan Februari 2019 kembali ke Kota Kendari.
Selama berada di Kota Kendari tersangka yang berstatus karyawan swasta mengelabui aparat dengan cara bersembunyi di rumah keluarganya dan berpindah-pindah dari rumah ke rumah.
Tersangka diketahui berdomisli di Lr. Amarilis Jln. Mayjen S Parman Kel. Watu-Watu Kec. Kendari Barat Kota Kendari. Dan dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.