Baubau (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, telah menilang sebanyak 812 pelanggar lalulintas dalam delapan hari pelaksanaan operasi zebra atau sejak dimulainya pada 23 Oktober 2019.
Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Lesmana Pramuditya, di Baubau, Kamis, mengatakan, sebanyak 812 kendaraan yang terjaring razia itu didominasi kendaraan roda dua yang mencapai hampir 80 persen, sedangkan sisanya roda empat dan lebih dengan barang bukti berupa kendaraan dan surat-surat.
"Dari data yang kita lihat, pelanggaran yang paling banyak kendaraan roda dua. Jadi rata-rata hampir pelanggar kasat mata tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," ujarnya.
Lesmana mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan razia menerapkan dua pola operasi yakni sistem stasioner (menetap) dan hunting (mobile). Titik operasi dengan pola stasioner itu dilihat dari anatomi kecelakaan atau lokasi yang sering terjadinya kecelakaan.
"Untuk tempatnya kita tidak pastikan, karena kita melihat dimana titik yang rawan kecelakaan maka disitulah kita laksanakan razia, karena tujuan operasi ini adalah menekan angka kecelakaan lalulintas," tandasnya.
Dari jumlah pelanggar yang telah ditilang selama delapan hari tersebut, kata dia, persentasenya lebih banyak bila dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu karena volume kendaraan didaerah itu mengalami peningkatan, ditambah aktifitas masyarakat pun semakin maju sehingga berdampak adanya faktor penindakan lalulintas.
"Kita mengimbau kepada masyarakat jangan pada saat operasi baru tertib berlalulintas, tetapi setiap akan melaksanakan aktifitas yang menggunakan kedaraan roda dua maupun roda empat kita harus tertib berlalulintas, karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalulintas," pintanya.
Kata dia pula, operasi zebra yang digelar selama 14 hari atau mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 itu melibatkan stakeholder terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Samsat Baubau dan Denpom Baubau.