Kolaka (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sultra, menyetujui RAPBD daerah itu untuk dijadikan peraturan daerah melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sudirman.
Dalam rapat paripurna itu masing - masing fraksi menyetujui dan sepakat rancangan anggaran pendapatan belanja daerah dijadikan perda dan dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Wakil Bupati Kolaka,Muhammad Jayadin saat membacakan pendapat akhir Bupati mengatakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020 telah disepakati bersama yang sangat penting dalam penganggaran pembangunan daerah.
"Ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita bersama karena di dalam dokumen itu termuat berbagai rencana prioritas program dan kegiatan," katanya.
Dalam dokumen itu juga kata dia memuat kepentingan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah,pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana telah dibahas dan disampaikan dalam KUA PPAS tahun anggaran 2020.
Anggaran APBD tahun 2020 kata Jayadin sebesar Rp1,4 triliun lebih yang terdiri dari beberapa komponen yakni pendapatan daerah,belanja daerah,penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan sehingga total APBD mengalami kenaikan sekitar 7,36 persen.
" Hasil rapat paripurna ini akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Sultra sehingga perda APBD segera ditetapkan," ungkap Jayadin yang juga ketua KONI Kolaka itu.