Kendari (ANTARA) - Ratusan mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi mendeklarasikan diri mendukung Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan simpang empat eks MTQ Kota Kendari, Rabu.
Koordinator Lapangan Adrian Nur Alam, Rabu mengatakan, aksi tersebut adalah sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang KPK Republik Indonesia.
"Kami meyakini dengan adanya rancangan UU revisi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, maka KPK dapat lebih profesional, menjunjung tinggi aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan," kata Adrian Nur Alam.
Adrian menjelaskan, terdapat tujuh poin dalam isi deklarasi yang disampaikan ratusan mahasiswa tersebut, pertama adalah perlu adanya evaluasi rancangan undang-undang KPK secara berkala sehingga dapat relevan dengan keadaan saat ini.
"Kedua, pegawai KPK harus berstatus ASN yang tunduk pada UU Kepegawaian Korps Pegawai Negeri, sehingga KPK tidak perlu lagi membuat wadah pegawai apalagi menolak dan tidak percaya pada calon pimpinan KPK, sebab KPK bukanlah LSM," jelasnya.
Ketiga, memaksimalkan fungsi KPK berjalan secara maksimal seperti fungsi supervisi, koordinasi, dan pencegahan.
"Selanjutnya keempat, penyadapan maupun penyelidikan harus memiliki aturan dan norma, dan kelima KPK harus memiliki dewan pengawas, sehingga KPK dapat bekerja lebih profesional dan berdasarkan pada kode etik," katanya.
Kemudian poin terakhir menurut para mahasiswa revisi terhadap Undang-Undang KPK akan memperkuat posisi lembaga antirasuah tersebut secara hukum dalam pelaksanaan dan tugas-tugasnya dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan pantauan Antara, terlihat aparat keamanan yang berjaga berusaha mengawal deklarasi tersebut hingga massa aksi membubarkan diri. Deklarasi tersebut juga berjalan aman hingga massa membubarkan diri.
Selain itu, meskipun massa melakukan deklarasi di simpang empat jalan, namun deklarasi tersebut tidak membuat arus lalu lintas terganggu.
Ratusan mahasiswa dukung revisi Undang-Undang KPK