Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan jika ada anak kurang mampu yang lolos masuk perguruan tinggi lewat jalur mandiri, tidak dikenai uang pangkal.
"Kalau ada anak miskin masuk melalui jalur mandiri maka tidak boleh ditarik uang pangkal dan bisa uang kuliah tunggal paling rendah atau bisa mendapat beasiswa Bidikmisi," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat.
Di dalam penerimaan terhadap uang pangkal dari mahasiswa yang lolos ujian mandiri, bisa ditarik uang pangkal dalam kisaran berapapun, misalnya 30 persen atau 60 persen tapi tetap melihat kemampuan pembiayaan kuliah mereka.
Baca juga: Mahasiswa UHO tuntut UKT sesuai aturan
"Kebetulan ada anak miskin masuk ujian mandiri wajib diberikan keringanan, jangan dikenakan uang pangkal bahkan bisa mendapat bea Bidikmisi. Kalau orang mampu, orang kaya silakan (dikenakan) dengan kemampuan sendiri," ujarnya.
Perguruan tinggi negeri tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
Baca juga: Mahasiswa UHO demo tolak pemberlakuan UKT Rp3 juta
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain uang kuliah tunggal.
Untuk memperkuat Permenrisetkdikti Nomor 39 Tahun 2017, pemerintah melalui Surat edaran Menristekdikti Nomor B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain uang kuliah tunggal maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Tapi besaran pungutan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Baca juga: Menristekdikti bangga prestasi pemuda berkompetisi internasional
Baca juga: Menristekdikti minta tingkatkan kualitas sumber daya manusia
Berita Terkait
Nadiem tegaskan aturan baru soal UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru
Selasa, 21 Mei 2024 14:11
IAIN Kendari sediakan 1.000 kuota mahasiswa baru jalur UM-PTKIN 2024
Rabu, 24 April 2024 9:13
IAIN Kendari sediakan 2.000 kuota calon mahasiswa baru tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 14:44
IAIN Kendari sediakan tujuh program beasiswa bagi mahasiswa baru 2024
Minggu, 21 April 2024 15:30
IAIN Kendari terima 479 calon mahasiwa baru jalur SPAN-PTKIN pada 2024
Kamis, 4 April 2024 14:23
Mahasiswa baru UHO diingatkan untuk isi data pribadi sesuai dengan PD Dikti
Jumat, 5 Januari 2024 18:20
UHO Kendari terima 8.842 mahasiswa baru jenjang D3 hingga pascasarjana
Senin, 4 September 2023 17:05
UHO Kendari sediakan 3.500 kuota mahasiswa baru lewat jalur SNBT tahun 2023
Rabu, 10 Mei 2023 18:33